Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik
yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat
perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan
hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja
John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari
sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini
belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal
surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar